Bitung, Suara Jurnalis – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru pengajar di Sekolah Menengah Kejuruan 2 (SMK 2) Bitung, yang diidentifikasi sebagai EG, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NH (33 tahun).
Perbuatan tersebut diduga dipicu oleh dugaan perselingkuhan suami terhadap istri, yang memicu konflik dalam rumah tangga mereka.
Keluarga besar Hengkengbala, yang merupakan keluarga dari pihak istri EG, dengan tegas mengutuk perbuatan tersebut. M. Hengkengbala, salah satu anggota keluarga, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan EG yang telah melakukan KDRT terhadap NH, adik mereka yang juga seorang Guru P3K di SMK 2 Bitung.
“Dalam beberapa kesempatan, EG telah melakukan KDRT terhadap adik kami, NH. Kami dari keluarga besar Hengkengbala menuntut agar EG mengklarifikasi masalah ini di media dan meminta maaf kepada keluarga besar kami atas tindakannya yang tidak terpuji,” ujar M. Hengkengbala.
Oktavianus Hery Hengkengbala, anggota keluarga korban yang juga seorang awak media, menegaskan bahwa tujuan dari keluarga besar mereka adalah agar EG tidak mengulangi tindakan kekerasan dalam rumah tangga terhadap NH.
“Kami ingin memastikan bahwa suami dari adik kami tidak lagi melakukan tindakan KDRT terhadapnya. Itu adalah maksud dan tujuan utama dari keluarga besar kami,” ujarnya.
EG sendiri telah mengakui kesalahannya melalui pesan WhatsApp kepada pihak keluarga Hengkengbala. “Saya mengakui kesalahan saya dan siap untuk meminta maaf. Saya menyesal atas perbuatan saya,” ungkapnya.
Perbuatan EG ini menggugah kesadaran akan pentingnya penanganan dan pencegahan kasus KDRT di masyarakat, serta perlunya dukungan bagi korban KDRT untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Hingga berita ini di turunkan, pihak SMK 2 Belum terkonfirmasi
(IGM)