Sekda Watania Pimpin Rapat Evaluasi Proses Perizinan Usaha

InterMitraNews.com

Bacaan Lainnya

MINAHASA – Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda Watania MM MSi, memimpin rapat evaluasi di Ruang Rapat Dinas PM-PTSP pada Selasa, 23 April 2024.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dan bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan dalam proses pelayanan izin usaha di Kabupaten Minahasa.

Dalam rapat tersebut, Sekda Lynda Watania menekankan pentingnya memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam proses pelayanan izin usaha. Dia menyatakan,

“Tapi pada prinsipnya, bagaimana Pemerintah Kabupaten Minahasa dapat menjamin untuk proses pelayanan izin itu sesuai dengan regulasi yang ada. Apa lagi, sebagian besar hampir semua izin sudah diproses melalui aplikasi.”

Kepala Dinas PM-PTSP Minahasa, Mekri Sondey SE MSi, menyampaikan bahwa kendala utama yang dihadapi adalah dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang mengalami penurunan animo pengurusan izin dalam dua tahun terakhir. Turunnya animo ini dikhawatirkan akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya retribusi PBG.

Rapat evaluasi program kerja ini telah dilakukan dua kali dengan partisipasi Pak Bupati Minahasa Jemmy Stany Kumendong M.Si sebagai pembina, Sekda sebagai ketua tim, dan Kepala Dinas PM-PTSP sebagai sekretaris tim, serta anggota tim dari beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Turut hadir dalam rapat ini adalah Kepala ATR/BPN Minahasa, Yandry Rory, yang menjelaskan tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan utama dalam proses perizinan berusaha.

Dalam mengakhiri rapat, Sekda Lynda Watania menyatakan,

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.”

*Vincent Lengkong

Pos terkait