Mantan Kepala Dinas Kabupaten Minahasa Divonis karena Kasus Korupsi Dana BOKB

InterMitraNews.com

Bacaan Lainnya

MINAHASA – Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan putusan terhadap mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, Syultje M Panambunan, atas kasus korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) tahun anggaran 2022. Jumat (05/04/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Felix Ronny Wuisan, SH, MH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan,

“Menjatuhkan Hukuman pidana selama satu tahun empat bulan penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidiar 6 bulan penjara,” berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Syultje M. Panambunan dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa dana BOKB yang seharusnya dialokasikan untuk program stunting ternyata disalahgunakan.

“Hampir seluruh kegiatan dikendalikan oleh kepala dinas, termasuk pengadaan makanan, minuman, baliho, dan lain-lain,” ungkap Kasi Intel Suhendro G.K, SH.

*/VL

Pos terkait