Tersangka Mantan Sekretaris Dewan Minahasa dan Pejabat Swasta Ditahan Terkait Dugaan Korupsi

InterMitraNews.com

Bacaan Lainnya

MINAHASA – Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, hari ini mengumumkan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa, yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa tahun 2022. Selasa (19/03/2024).

Tersangka DK, mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, serta tersangka EP, seorang pejabat swasta, diduga terlibat dalam pengeluaran dana tidak sesuai dengan prosedur.

Menurut penjelasan dari Kasi Intelijen Suhendro G.K dan Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa telah menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk laporan hasil audit pemeriksaan kerugian keuangan negara/daerah dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Kerugian keuangan negara yang diduga disebabkan oleh perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 1.573.138.733,- dari total pagu anggaran belanja modal peralatan dan mesin sejumlah Rp. 2.334.858.364,-.

Tersangka DK diduga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa tahun 2022, sedangkan tersangka EP diduga terlibat dalam pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, bahkan ada yang tidak dibelanjakan (fiktif).

Tindakan mereka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, keduanya akan ditahan di Rutan Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 7 April 2024.

Dalam pernyataannya, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan memastikan penegakan hukum yang adil dan tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi demi kepentingan masyarakat dan negara.

*Ricky

(Humas.Kejari.Minahasa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *