InterMitraNews.com
MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa, di bawah kepemimpinan Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong M.Si dan Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania MM, M.Si, memberikan klarifikasi terkait tempat sampah yang terletak di lapangan Sam Ratulangi Tondano pada hari Senin (18/3/2024).
Melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa, Maya Marina Kainde SH, MAP, pemerintah menyatakan bahwa tidak ada niat untuk tidak menghormati Tokoh Pahlawan Nasional Dr. Sam Ratulangi, seperti yang beredar di media sosial.
Maya Marina Kainde menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas tempat sampah di lokasi tersebut hanyalah menandakan adanya kebutuhan akan sarana pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Dia menambahkan bahwa Pemkab Minahasa telah berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, yaitu Balai Prasarana Permukiman wilayah provinsi Sulawesi Utara (BP2W).
Dalam tanggapannya, Pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui Dinas PUPR Kabupaten Minahasa yang diwakili oleh Ir. Daudson Rombon, menyatakan telah mengambil langkah konkret dengan segera berkoordinasi untuk menyesuaikan penamaan tempat sampah yang berada di lokasi lapangan Sam Ratulangi. Perbaikan tersebut telah dilakukan oleh pihak BP2W provinsi Sulawesi Utara.
Kainde menutup pernyataannya dengan mengonfirmasi bahwa masalah penamaan tempat sampah tersebut telah diselesaikan dengan baik oleh pihak terkait, menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menjaga nama baik serta menghormati tokoh-tokoh nasional.
*Vincent Lengkong