InterMitraNews.com
Mahkamah Agung telah menegaskan Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) sebagai satu-satunya pengurus tenis meja di Indonesia dengan menolak kasasi Oegroseno melalui putusan Nomor 3625 K/PDT/2023. Pengakuan resmi ini menetapkan Peter Layardi Lay sebagai Ketua Umum PB PTMSI.
Dr. Jemmy Stani Kumendong MSi, Ketua Harian PTMSI Sulawesi Utara, menyambut baik keputusan ini, menganggapnya sebagai tonggak penting bagi kemajuan olahraga tenis meja di Indonesia.
“Keputusan ini akan memberikan suasana yang kondusif dan kepastian akan perkembangan olahraga tenis meja di seluruh Indonesia,” ujar Jemmy Kumendong.
Sebagai atlet tenis meja senior yang meraih medali emas pada Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri 2023 di Semarang, Jemmy Kumendong menekankan pentingnya pembinaan atlet dari tingkat kader hingga senior.
Dia juga menegaskan bahwa olahraga tenis meja merupakan olahraga rakyat yang diminati semua kalangan.
“Dengan pengakuan resmi dari pemerintah, PB PTMSI kini memiliki mandat untuk mengurus tenis meja di seluruh Indonesia. Ini akan memastikan keberlangsungan pembinaan atlet yang terorganisir dan terarah,” tambahnya.
Kumendong mengajak semua pihak terkait untuk bersatu dalam mendukung PB PTMSI di bawah kepemimpinan Peter Layardi Lay, sembari menekankan pentingnya mendukung keputusan pemerintah.
Keputusan ini menandai era baru dalam pengelolaan tenis meja di Indonesia, di mana PB PTMSI akan menjadi garda terdepan dalam mengembangkan dan memajukan olahraga ini di Tanah Air.
*Vincent Lengkong