Sekda Minahasa Pimpin Rapat Implementasi Inpres No.2 Tahun 2021 Jamsos Ketenagakerjaan

InterMitraNews.com

Bacaan Lainnya

MINAHASA – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, memimpin rapat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) pada Kamis, 25 Januari 2024. Rapat ini bertujuan untuk membahas implementasi Inpres No.2 tahun 2021 terkait Pelayanan Jamsos Ketenagakerjaan di Kabupaten Minahasa.

Rapat strategis ini dihelat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Minahasa dan dihadiri oleh para pejabat terkait, termasuk Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tondano, Ibu Agnes Puji Astuti, serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdakab Minahasa Drs. Riviva Maringka, M.Si, dan Asisten Administrasi Umum Sekdakab Minahasa Dr. Vicky Tanor, S.Pi, M.Si. Turut hadir pula perwakilan dari BPKAD, BKPSDM, Dinas Tenaga Kerja, Kesehatan, Sosial, Koperasi, PMD, PUPR, Kabag Hukum, dan Kabag Kesra.

Dalam sambutannya, Dr. Lynda D. Watania menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Koordinasi yang sinergis antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial untuk menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan efektif.”

Ia juga menggarisbawahi perlunya memastikan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai seluruh masyarakat Kabupaten Minahasa sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tondano, Ibu Agnes Puji Astuti, menanggapi dengan merinci langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengimplementasikan Inpres No.2 tahun 2021.

“Komitmen BPJS Ketenagakerjaan adalah meningkatkan kualitas layanan demi kepentingan masyarakat dan dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Minahasa.”

Rapat ditutup dengan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa dan BPJS Ketenagakerjaan, menegaskan tekad untuk menjalankan implementasi Inpres No.2 tahun 2021 secara optimal demi kesejahteraan masyarakat dan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

*/Vincent Lengkong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *