Polres Minahasa Memastikan Keakuratan Detail dalam Rekonstruksi

InterMitraNews.com

MINAHASA – Pada tanggal 22 Januari 2024, Satuan Reserse Kriminal Unit Jantanras Polres Minahasa melaksanakan rekonstruksi kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seorang anak di bawah umur dengan inisial R.L meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Kejadian tragis ini terjadi di Ruas Jalan Desa Paslaten, Langowan Barat, dan saat ini, tiga orang diidentifikasi sebagai terduga pelaku.

Rekonstruksi yang dilakukan oleh tim Unit Jantanras di lokasi kejadian menjadi bagian integral dari penyelidikan, bertujuan untuk merekonstruksi kembali kronologi peristiwa yang menyebabkan kematian R.L.

Aparat kepolisian memastikan keakuratan setiap detail untuk menguatkan bukti-bukti dalam proses peradilan.

Kepala Satuan Reserse AKP YESLI HINONAUNG.,SH menyampaikan komitmen pihaknya untuk membawa kasus ini ke pengadilan dengan keakuratan dan keadilan yang diperlukan.

“Rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam memahami sepenuhnya apa yang terjadi, dan kami akan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindak kekerasan terhadap anak ini.”

Meskipun identitas terduga pelaku belum diumumkan secara resmi, Unit Jantanras menjamin bahwa penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya waktu.

Masyarakat setempat menunjukkan solidaritas dengan keluarga korban, mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap anak, dan mendesak agar pelaku segera diadili sesuai dengan hukum.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan informasi yang mungkin membantu kelancaran penyelidikan.

Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan kasus dan langkah-langkah investigasi yang diambil oleh pihak berwajib.

#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *