Proses PAW Anggota DPRD Minahasa Terhambat, Partai Demokrat Akan Tempuh Jalur Hukum

InterMitraNews.com

MINAHASA – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Minahasa, Debi Deisy Kaseger SE, yang mengundurkan diri karena pindah ke PDIP, dan digantikan oleh Rinnie Yuliet Kambey, SP, terus berjalan lambat, menimbulkan kekhawatiran.

SK dari DPP Partai Demokrat terkait PAW tersebut telah ditandatangani oleh Ketum H Agus Harimurti Yudhoyono, M.SC, MPA, MA, dan Sekjen H Teuku Riefky Harsya, B.SC, MT sejak 5 Mei 2023. Meski masuk ke sekretariat DPRD Minahasa pada 17 Mei 2023, tindaklanjut terhadap proses ini belum terjadi.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPC Partai Demokrat Minahasa, Marthen Tambahani, menyatakan bahwa proses sudah sesuai aturan.

“Surat masuk sudah dibacakan pada sidang paripurna DPRD Minahasa tanggal 30 Nov 2023, tetapi terhambat menunggu tanda tangan oleh ketua dewan sehingga prosesnya belum berlanjut,” ujarnya.

Partai Demokrat mengambil sikap tegas dengan mengancam tindakan hukum. Marthen Tambahani menambahkan,

“Somasi kepada ketua DPRD Minahasa akan segera dilayangkan tentunya beserta tuntutan ganti rugi.”

Sekretaris DPRD Minahasa, Ria Suwarno, memastikan penerimaan surat dari Partai Demokrat dan menegaskan bahwa administrasinya sudah lengkap. Meski surat sudah dibacakan pada sidang sebelumnya, tanda tangan Ketua DPRD masih tertunda.

“Tidak ada yang menghambat proses PAW, semua sudah berjalan,” tulis Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw saat dikonfirmasi melalaui pesan elektronik, Jumat (5/1/2024). Namun, ia menekankan bahwa saudari Deilly Watulingas masih menunggu keputusan BK karena di dewan belum ada surat pemecatan dari partai.

Proses PAW di Minahasa masih diwarnai dengan tantangan administratif dan klarifikasi yang menjadi fokus Badan Kehormatan. Pihak berwenang optimis dapat menyelesaikan kendala ini dan melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku.

#Jr

Pos terkait