InterMitraNews.com
BALIKPAPAN – Dalam upaya membangun hubungan dan komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya para wartawan, Polda Kalimantan Timur menyelenggarakan dialog bertajuk “Jumat Curhat” di Cafe Tiptop Hitam Manis, Kecamatan Balikpapan Kota. Jumat 31 Mei 2024.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., beserta pejabat dari berbagai satuan kerja Polda Kaltim. Dialog tersebut melibatkan para wartawan dari berbagai media yang beroperasi di Kota Balikpapan.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Artanto menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan media dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif serta meningkatkan kepercayaan publik. Ia menjelaskan bahwa program “Jumat Curhat” merupakan inisiatif dari Kapolri untuk mendengarkan keluhan dan saran dari masyarakat.
Para wartawan yang hadir mengajukan berbagai pertanyaan terkait kesiapan Polda Kaltim dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, penanganan digitalisasi dan penipuan, hukum di bidang siber, permasalahan pembayaran pajak, kemacetan lalu lintas, keterbukaan informasi publik, pembuatan SKCK, dan peran Bidang Pengamanan Obyek Vital Nasional.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa Polda Kaltim akan menurunkan 5.240 personel dalam Operasi Mantap Praja Mahakam 2024 untuk mengamankan Pilkada 2024. Selain itu, ia menyebutkan bahwa pembenahan website Polda Kaltim sedang dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi, serta memastikan adanya jaminan perlindungan undang-undang bagi jurnalis saat melakukan liputan.
Perwakilan dari satuan kerja Polda Kaltim juga memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan:
- Ditlantas Polda Kaltim menyampaikan informasi tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor tahunan dan kemudahan regulasi pembuatan SIM.
- Ditpamobvit Polda Kaltim menjelaskan pola pengamanan di Ibu Kota Negara (IKN) dengan pembentukan Satgas Nusantara.
- Ditreskrimsus Polda Kaltim menginformasikan bahwa patroli siber telah menangani 14 kasus kejahatan siber.
- Ditbinmas Polda Kaltim mengadakan sosialisasi tentang bahaya bullying di sekolah, kampus, dan pondok pesantren.
- Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan sosialisasi bahaya narkoba di daerah tambang, termasuk tes urine di beberapa perusahaan.
“Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan bahwa Polri sebagai alat negara memiliki tugas pokok untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), memberikan perlindungan, pelayanan, dan pengayoman kepada masyarakat, serta penegakan hukum. Itu adalah tugas pokok Polri,” ujar Kombes Pol Artanto.
“Kami berharap rekan-rekan dari awak media dapat terus bersinergi dengan Polri, khususnya di Polda Kaltim, untuk memberikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat,” tutup Kombes Pol Artanto.
*/Samsul