InterMitraNews
Tomohon – Kepolisian Resort (Polres) Tomohon berhasil mengungkap kasus pembakaran yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) GMIM VI dan ruang guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) Tomohon. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2024, ini menyebabkan kerugian materi serta mengganggu aktivitas pendidikan di kedua sekolah.
Kejadian pertama kali dilaporkan pada 17 Oktober 2024 di SD GMIM VI, sementara insiden terbaru terjadi pada 27 Oktober di ruang guru SLB. Berkat penyelidikan cepat oleh tim Polres Tomohon, polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial KKP (14), AY (15), dan GM (17), ketiganya merupakan warga Kecamatan Tomohon Tengah.
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu, SIK, MM, melalui Kasi Humas AKP Bambang Djokololono, memaparkan kronologi penangkapan. Menurut AKP Bambang, pada 27 Oktober, sekitar pukul 08.00 Wita, pelapor menerima informasi di grup WhatsApp sekolah yang menunjukkan foto pintu ruang guru dalam kondisi hangus akibat kebakaran.
Pelapor kemudian segera menuju ke sekolah untuk memverifikasi informasi tersebut dan menemukan pintu ruang guru yang terbakar. Situasi ini mengingatkan kembali pada insiden serupa yang terjadi pada Februari 2024, saat ruang keterampilan sekolah juga terbakar, menyebabkan kerusakan pada meja, mesin jahit, plafon, dan kaca jendela.
Meskipun saat itu api berhasil dipadamkan, peristiwa pembakaran kembali menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pengajar dan masyarakat sekitar. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan ketiga pelaku.
Informasi dari masyarakat mengarahkan polisi ke Kelurahan Talete, Kecamatan Tomohon Tengah. Tim Polres menemukan ketiga pelaku sedang berkumpul di rumah salah satu dari mereka.
Ketiganya segera diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Bambang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kriminal di wilayahnya,” ujar AKP Bambang ditomohon Kamis 31/10/2024.
Polres Tomohon berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan memberikan efek jera, terutama di kalangan remaja, agar tidak melakukan tindakan serupa di masa depan. Penanganan kasus ini pun menunjukkan komitmen Polres Tomohon dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Terpisah Kasat Reskrim Iptu Stevi Sumolang menjelaskan bahwa ketiga anak tersebut tidak dapat diungkapkan identitas dan tempat tinggalnya karena masih di bawah umur, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun, ia menambahkan bahwa ketiganya telah mengakui perbuatan mereka.
“Sayangnya, mereka melakukan aksi ini dalam pengaruh minuman keras (miras) dan lem ehabond,” tambahnya.
Dari ketiga pelaku, salah satu diantaranya diketahui merupakan penyandang disabilitas tuna rungu. Saat ini, ketiganya masih dalam tahap pemeriksaan dengan melibatkan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tomohon.
Ricky.