InterMitraNews.com
Tomohon – Sengketa informasi publik antara Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dan Pemerintah Kota Tomohon terkait transparansi data perjalanan dinas Wali Kota Tomohon periode 2020-2023 terus berlanjut. Proses adjudikasi dijadwalkan akan dilaksanakan pada 6 November 2024, menjadi tahapan krusial setelah proses mediasi sebelumnya tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Permasalahan ini berawal dari permintaan LAKRI untuk mendapatkan akses informasi terkait kebijakan perjalanan dinas Pemkot Tomohon. LAKRI mengklaim bahwa pemerintah tidak membuka akses yang seharusnya dapat diakses publik, sementara pihak Pemkot Tomohon berpendapat bahwa beberapa data bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang, sehingga tidak dapat diungkapkan ke publik.
Jamel Omega Lahengko, Wakil Ketua Tim 7 Intelijen dan Investigasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LAKRI, menekankan pentingnya transparansi informasi untuk memastikan kebijakan pemerintah berpihak pada kepentingan rakyat.
“Transparansi adalah fondasi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Lahengko.
Di sisi lain, perwakilan Pemerintah Kota Tomohon menyatakan komitmen untuk menghormati proses hukum dan siap mengikuti keputusan yang diambil oleh Komisi Informasi. Mereka menegaskan bahwa beberapa informasi perlu dibatasi demi kepentingan nasional, serta untuk melindungi privasi dan keamanan yang diatur oleh undang-undang.
Sidang adjudikasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat prinsip keterbukaan informasi di Indonesia. Komisi Informasi akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak untuk mengambil keputusan berdasarkan peraturan keterbukaan informasi publik. Hasil sidang adjudikasi ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjadi preseden dalam mendorong akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan informasi publik.
Sebelumnya, pada tahap mediasi, LAKRI memutuskan untuk tidak melanjutkan mediasi dengan alasan keyakinan bahwa Pemkot Tomohon tidak akan memberikan informasi yang diminta. Meskipun pihak termohon melalui kuasa hukumnya mengusulkan mediasi, LAKRI memilih untuk melanjutkan ke tahap adjudikasi demi mendapatkan keputusan yang lebih jelas dan tegas dari Komisi Informasi.
Sidang lanjutan pekan depan akan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak, yang diharapkan dapat memberikan tambahan perspektif sebelum keputusan final diambil oleh Komisi Informasi.
☆Rizky Purukan