InterMitraNews.com
Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bupati Dr. Noudy R. P. Tendean, S.IP, M.Si, menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara. Penandatanganan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan simbolis jaminan kematian kepada ahli waris peserta program ASN Care, Mapalus, dan Non-ASN Tenaga Harian Lepas (THL).
Acara ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Tondano, pada Rabu (9/10/2024). Hadir dalam acara tersebut jajaran Pejabat Pemkab Minahasa, para Kepala SKPD, Camat, serta Staf BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara dan Cabang Tondano.
Dalam sambutannya, Bupati Noudy Tendean menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kemitraan yang terjalin untuk menindaklanjuti program pemerintah, yang menurutnya sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa.
“Saya selaku Penjabat Bupati Minahasa mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara dan Cabang Tondano atas kerja sama ini. Program ASN Care dan Mapalus ini sangat penting untuk melindungi para pekerja, baik ASN, THL, maupun pekerja lainnya di wilayah Minahasa,” ujar Bupati.
Bupati Tendean juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pegawai, dengan mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 40 ribu pekerja yang harus dilindungi pada tahun 2024.
Tendean berharap agar target perlindungan sosial di Minahasa bisa meningkat hingga 90 persen pada tahun 2025.
“Program ini memberikan perlindungan luar biasa kepada para pekerja. Kami akan berupaya meningkatkan target kami sehingga bisa melindungi lebih banyak pekerja di Minahasa,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, Sunardy Syahid, yang hadir bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tondano, Merry Taroreh, menyatakan terima kasih kepada Pemkab Minahasa atas kerjasama yang telah dijalin.
Ia menjelaskan bahwa program ASN Care dan Mapalus bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi ASN, THL, dan masyarakat non-ASN di Minahasa.
“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Minahasa yang telah mendukung program perlindungan ini. Dengan program Mapalus, masyarakat non-ASN juga bisa mendapatkan perhatian dan perlindungan yang memadai. Kami akan terus berusaha meningkatkan pelayanan agar lebih optimal,” ungkap Sunardy.
Dalam kegiatan ini, dijelaskan pula teknis pengajuan klaim jika terjadi risiko kerja. Laporan harus segera disampaikan kepada penyelenggara program melalui Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan tidak ada keterlambatan dalam pemrosesan klaim.
BPJS Ketenagakerjaan juga berharap agar Pemerintah Desa dan Kelurahan dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan program ini kepada masyarakat, sehingga ketika terjadi risiko, tidak ada kendala dalam pencairan jaminan.
Program ASN Care, Mapalus, dan THL ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pegawai dan pekerja di Kabupaten Minahasa, demi kesejahteraan yang lebih baik.
#J.R