Minahasa Selatan // intermitranews.com
Minsel // intermitranews.com Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpaan Baru, Pejabat Hukum Tua Jessi Pangkey SS, M.Si angkat bicara dan menegaskan dimana perlunya disampaikan penjelasan penting kepada rana publik agar supaya tidak terjadi polemik tentang pembenaran dalam informasi postingan Sosial media (sosmed), yang kini beredar luas, yang terkait informasi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak direalisasi pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Sapi Qurban dan adanya pemalsuan tanda tangan.
Perlu diketahui pada hari ini sabtu, 27 Juli 2024 Pejabat hukum Tua Jessi Pangkey menyampaikan kepada media ini, bahwa kedua penerima BLT yaitu YW dan SW sudah tidak ada dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak seperti yang dibagikan di sosmed dan juga 4 (empat) KPM lainnya Yang telah di rubah/ganti sesuai dengan kesepakatan bersama dalam Musyawarah Desa luar biasa, yang awalnya nama-nama sudah di usulkan belum bisa diganti Kemendes, tapi setelah lewat Pendamping Desa bisa di buat perubahan jika memang sudah sesuai dengan hasil Musdes atas keputusan yang disepakati bersama.
“Hasil musdes berdasarkan kesepakatan bersama Desember dimana YW tidak masuk dalam KPM karena yang bersangkutan belum memiliki KTP-el dan belum melakukan perekaman jadi tidak bisa, demikian juga SW ada usaha di pasar jual sembako. Berdasarkan musdes sebelumnya waktu pengusulan awal jika nama-nama tersebut kemudian hari sudah merupakan penerima PKH, BPNT sudah tidak bisa, termasuk juga punya usaha yang berpenghasilan rata-rata di atas 4 juta sudah tidak bisa, karna sasaran adalah yang tidak punya penghasilan dan juga dilaksankan sesuai musdes luar biasa soal penetapan perubahan nama pengganti dan semua dilakukan lewat musdes.” Ujar Pangkey.
Pangkey juga menjelaskan bahwa terkait tanda tangan palsu itu tidaklah benar adanya.
“Soal tuduhan tanda tangan palsu oleh oknum Perangkat Desa yang dilakukan oleh Hukum Tua tidaklah benar, karena tidak ada kepentingan dan indikasi merugikan negara, karena staff yang membuat sekarang bekerja sama mencemarkan nama baik Pemerintah. Yang melapor OM dan yang melakukan FW yang tiap hari dengan oknum OM, ” tutur Pjbt Hukum Tua.
“Sebagai Warga Negara Indonesia Saya Pjbt Hukum Tua punya Hak Hukum yang sama dalam menegakan keadilan Hukum dan Aturan yang ada, dimana OM sudah di pecat lewat rapat Musdes sedangkan FW di turunkan menjadi Staff Desa, karena melanggar kode etik Prades, karena ada Pakta Integritas yang sudah diberikan dan ditanda tangani oleh masing-masing Prades, secara administratif melanggar kode etik dan sudah berencana menjatuhkan Pemerintah baik Desa, Kabupaten dan Provinsi di karenakan bekerjasama mencuri Dokumen Desa dan Mengotak atik Dokumen yang ada dan mencuri Dokumen rahasia dari hasil-hasil Pokok pemeriksaan Inspektorat serta memberikan kepada orang yang tidak semestinya diberikan” Ungkap Pangkey.
“Perlu diketahui hal ini sudah saya laporkan ke pihak berwajib, dan terkait hal ini perlunya saya sampaikan dan jelaskan dikarenakan telah beredar secara terus menerus yang di lakukan oknum OM yang bisa dikatakan tujuannnya merusak nama baik Saya sebagai pejabat Hukum Tua Desa Tumpaan Baru dan Pemerintah Desa Tumpaan Baru sendiri, Demikian Juga terkait beberapa informasi yang beredar di sosmed tidak adanya konfirmasi maupun menanyakan hak jawab saya selaku Hukum Tua yang kemudian sudah disebar luaskan tentang informasi ini, sebagai haknya saya harus memberikan informasi secepatnya lewat media dalam menjelaskan yang semestinya harus saya sampaikan ke publik demi nama baik saya sebagai Pj Hukum Tua dan Desa Tumpaan Baru Pastinya” Jelas pj Hukum Tua Jessi Pangkey.
Adapun terkait sapi qurban dimana hal itu tidaklah benar dan terdapat beberapa Oknum yang ingin memutar balikan Fakta.
“Tentang informasi sapi qurban yang beredar di sosmed itu juga tidaklah benar adanya karena kejadian tersebut mengenai sapi qurban sudah dilaporkan dalam LPJ DD tahun 2023, memang ada beberapa oknum berencana memutar balikan fakta karna ingin menjatuhkan Saya sebagai ASN dan Pj Hukum Tua, ini terbukti dari Masyarakat dimana mereka mencoba mengintimidasi Masyarakat sampe masyarakat so tako dengan iming-iming memberikan sesuatu katanya, sama halnya ada oknum yang memprovokasi masyarakat menciptakan tanda tangan sebanyak 200 orang untuk menghalangi Saya, sewaktu Saya awalnya menjadi pejabat dan semua itu sudah di akui Masyarakat adalah ulah dari seorang oknum dan beberapa oknum lainnya dan yang akhirnya mereka sangat menyesal perbuatan mereka tersebut, yang ternyata berkomplotan dengan seorang oknum tersebut” Tutup pj Hukum Tua Pangkey Menjelaskan.