Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Minahasa Dihadiri Langsung Bupati Kumendong

InterMitraNews.com

MINAHASA – Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa. Selasa 16 Juli 2024.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kajari Minahasa, Beny Hermanto SH, Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian SIK, Kalapas Klas IIB Tondano Yulius Paath, perwakilan Dandim 1302 Minahasa Mayor Inf. Daeng Pakasa, dan perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Tondano Obednejo Pasiale.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Bupati Kumendong menyoroti situasi kejahatan di Kabupaten Minahasa, terutama yang dipicu oleh minuman keras.

“Minuman keras adalah salah satu pemicu utama kejahatan di Minahasa dan meskipun sulit dihindari, kami berharap pelaku kejahatan ditindak sesuai undang-undang,” ujarnya.

Bupati Kumendong juga menekankan pentingnya upaya pencegahan untuk meminimalisir angka kriminalitas dan menegaskan dukungannya terhadap sinergi antarinstansi.

“Pemerintah Kabupaten Minahasa mengapresiasi kinerja aparat keamanan, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan dalam penanganan kasus di wilayah hukum Minahasa,” tambahnya.

Kepala Kejari Minahasa, Beny Hermanto SH, mengungkapkan bahwa kasus yang mendominasi di Kejari Minahasa adalah penganiayaan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata tajam.

“Kami berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal terutama dalam kasus yang melibatkan korban anak-anak. Sinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum di Minahasa sangat penting,” tegas Beny.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini termasuk pisau badik, samurai, handphone, baju, tombak, serta sejumlah samurai.

Turut mendampingi Bupati Kumendong dalam kegiatan ini adalah Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kepala Dinas Perpustakaan, Kasat Pol-PP, dan Kabag Hukum.

*Vincent Lengkong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *