Pj. Gubernur Kalimantan Barat Terbitkan Surat Rekomendasi Sanksi Administratif bagi PT Indo Mulya

InterMitraNews.com

Pontianak – Pejabat (Pj.) Gubernur Kalimantan Barat telah menerbitkan surat rekomendasi sanksi administratif terhadap PT Indo Mulya yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Surat bernomor 500.15.20/4/555/NAKERTRAN D ini menyatakan bahwa PT Indo Mulya tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur Jawa Timur, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Dasar penerbitan surat ini adalah hasil pengamatan atas penanganan yang telah dilakukan, yang menunjukkan bahwa PT Indo Mulya belum melaksanakan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pj. Gubernur Kalimantan Barat mengutip Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 serta Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018 sebagai landasan hukum penerbitan sanksi administratif tersebut. Rekomendasi ini diharapkan dapat menegakkan hukum ketenagakerjaan dan memberikan keadilan bagi para pekerja.

Budi Gautama, kuasa dari korban yang terlibat, menyatakan,

“Kami meminta kepada PT Indo Mulya agar mematuhi dan menjalankan rekomendasi Pj. Gubernur Kalimantan Barat serta membayar kewajiban kepada klien kami sesuai surat penegasan Kepala DISNAKTRANS Provinsi Kalimantan Barat. Ini penting agar permasalahan segera selesai dan PT Indo Mulya tidak mengalami kerugian yang lebih besar.”

Ketua DPD GPN 08 Kalbar, melalui sekretarisnya, Linda Susanti, turut memberikan pandangannya,

“DPD GPN 08 Kalbar meminta semua instansi pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan publik wajib menerapkan dan melaksanakan sanksi sesuai surat tersebut kepada PT Indo Mulya. Permasalahan ini harus segera diselesaikan dan hak para pekerja harus segera terpenuhi. Perusahaan tidak bisa hanya menuntut haknya saja, tetapi juga harus memenuhi kewajiban kepada pekerja.”

Lebih lanjut, Ketua DPD GPN 08 Kalbar menyatakan,

“Penerbitan rekomendasi sanksi administratif ini adalah kemenangan bagi para pekerja se-Kalimantan Barat. Banyak permasalahan antara karyawan dan perusahaan yang tidak diselesaikan dengan baik. Rekomendasi ini menjadi pembelajaran yang baik bagi perusahaan agar tidak mengabaikan kewajibannya. Kami bangga dan mengapresiasi langkah Pj. Gubernur dan Kepala DISNAKTRANS Provinsi Kalimantan Barat atas penerbitan rekomendasi ini. Ini adalah secercah harapan bagi para pekerja.”

“Dari DPD GPN 08 Kalbar, kami mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kepala DISNAKTRANS dan Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Barat. Kami juga bangga bisa mengawal kasus ini sampai terbitnya rekomendasi ini,” tutup Linda Susanti.

/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *