InterMitraNews.com
BERAU – Kepolisian Sektor Kelay berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kelay. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay.
Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS, berusia 55 tahun. Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Termasuk empat poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,40 gram,” ungkap Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi.
Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diterima petugas kepolisian pada hari Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 12.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi jual beli narkotika yang sering dilakukan di salah satu warung sate di Kampung Merapun. Anggota Unit Reskrim Polsek Kelay segera menindaklanjuti informasi ini dengan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik warung tersebut.
Pada pukul 17.00 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Kelay mendatangi warung sate tersebut dan menemui pemilik atau penjual sate yang berinisial MS. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat poket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam toples kecil berwarna putih dan tergantung di dalam tas anyaman warna putih hitam di dapur kediaman pelaku.
“Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp500.000,- yang merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya, serta tiga unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Nurhadi.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
*/Samsul