Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Penyuluhan di Rutan Kelas I Cipinang

InterMitraNews.com

Jakarta – Tim Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, yang terdiri dari Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma Alvernia, mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang pada Jumat, 14 Juni 2024.

Kunjungan ini bertujuan untuk memenuhi hak tahanan atas informasi hukum, bantuan hukum, dan penyuluhan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Kasubsi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan, Dani Diyaulhaq, dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini, menekankan pentingnya ketertiban dan partisipasi aktif dari para tahanan dalam mengikuti penyuluhan.

“Manfaatkanlah jasa layanan bantuan hukum gratis dari OBH/LBH yang telah terakreditasi di Kanwil Kumham DKI,” himbau Tri Puji Rahayu kepada 20 orang tahanan yang hadir.

Beliau menekankan bahwa bantuan hukum gratis yang diberikan oleh negara melalui Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi merupakan fokus utama dalam penyuluhan tersebut.

Mirna Tiurma Alvernia menambahkan pesan penting kepada para tahanan agar tidak bersikap pasrah dan apatis, karena masih terdapat upaya hukum yang dapat diambil selama proses persidangan.

“Hanya ada kesempatan berbicara dalam persidangan, saat keterangan saksi dan terdakwa. Utarakan secara kronologis dan jujur, karena keterangan tersebut dapat meringankan atau memberatkan anda dalam persidangan,” jelas Mirna.

Rutan Cipinang saat ini dihuni oleh 3.299 orang yang terdiri dari para tahanan dan warga binaan. Pertemuan ini merupakan langkah nyata dalam memberikan pemahaman tentang asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menekankan bahwa setiap orang yang belum mendapat putusan pengadilan atau vonis hakim masih memiliki upaya hukum untuk membela diri.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan para tahanan dapat lebih memahami hak-hak mereka dan memanfaatkan layanan bantuan hukum yang disediakan oleh negara secara optimal.

*S_yadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *