InterMitraNews.com
MINSEL – Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait kasus perjudian togel dan judi online di Kecamatan Suluun Tareran dan Kecamatan Amurang. Jumat, 14 Juni 2024.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktek perjudian di wilayah mereka. Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (13/06/2024).
“Kami mengembangkan informasi masyarakat pada Selasa malam (11/06/2024) dengan langsung melakukan upaya penyelidikan. Ada dua TKP yaitu pertama di Desa Kapoya, Kecamatan Suluun Tareran, kami mengamankan tersangka kasus judi togel berinisial JR, 48 tahun; TKP kedua di Kelurahan Uwuran, Kecamatan Amurang, kami mengamankan tersangka berinisial AB (39) terkait kasus judi online,” terang Iptu Ahmad.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Untuk kasus judi togel, barang bukti yang disita meliputi potongan kertas dan buku berisi pasangan judi, uang tunai sebesar Rp. 938.000, serta satu unit handphone.
Sementara itu, dari kasus judi online, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 475.000, satu unit handphone, dan kartu ATM.
Kapolres Minsel, AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, dalam pernyataan terpisah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayahnya.
“Setiap bentuk tindak pidana perjudian akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap AKBP Feri R. Sitorus.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Minsel untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Minahasa Selatan, serta sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian.
Polisi berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.
*/Hanny