InterMitraNews.com
Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., mengadakan konferensi pers pada Senin (10/6/2024) untuk menanggapi permohonan keluarga lima terpidana kasus Vina dan Eky yang ingin bertemu dengannya.
Acara ini diadakan di Kantor Sekretariat Nasional DPN PERADI, Gedung Peradi Tower, Jakarta Timur.
Dalam konferensi pers tersebut, Prof. Otto Hasibuan didampingi oleh Deddy Mulyadi, Sekretaris Jenderal PERADI, tim kuasa hukum PERADI, para saksi, dan orang tua korban.
Acara ini juga dihadiri oleh pimpinan redaksi, wartawan, serta perwakilan dari berbagai media cetak, elektronik, dan online.
Prof. Otto Hasibuan menekankan pentingnya mengungkap kebenaran terkait kasus lima terpidana tersebut. Menurutnya, ada dugaan ketidakadilan selama proses hukum yang mereka lalui.
“Dalam rangkaian peristiwa ini, ada beberapa saksi yang mengaku bahwa mereka dipaksa untuk memberikan keterangan palsu. Kami telah bertemu dengan empat saksi yang sebelumnya diperiksa di Polda Jawa Barat dan menjadi saksi dalam perkara pidana pada tahun 2016. Mereka kini menyatakan siap untuk mengungkapkan kebenaran,” ujar Prof. Otto.
Deddy Mulyadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Prof. Otto dan tim PERADI yang telah menerima mereka dengan penuh rasa kemanusiaan.
Deddy mengungkapkan bahwa kasus ini menarik perhatiannya setelah mendengar cerita dari para keluarga terpidana dan melakukan investigasi sendiri.
“Saya mengamati kasus ini cukup lama dan mencoba menemui berbagai pihak terkait untuk memastikan kebenarannya. Saya berharap dengan bantuan dari PERADI, kita bisa mendapatkan keadilan bagi mereka yang memang tidak bersalah,” kata Deddy.
Para saksi dan orang tua terpidana juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan mereka. Mereka berharap bahwa dengan perhatian yang diberikan oleh PERADI, kasus ini dapat diusut kembali dengan lebih objektif dan transparan.
Prof. Otto Hasibuan menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen PERADI untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kelima terpidana tersebut.
Ia menyerukan kepada pihak berwenang, termasuk Mahkamah Agung, untuk meninjau kembali kasus ini secara adil dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.
“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dan mereka yang tidak bersalah dapat dibebaskan. Kami akan terus berupaya keras untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap,” pungkas Prof. Otto.
*S_yadi