InterMitraNews.com
Bekasi — Pengadilan Negeri Bekasi telah mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat (Debitor) terhadap PT. Toyota Astra Financial Services (PT. TAF). Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa PT. TAF terbukti melakukan wanprestasi. Jumat 7 Juni 2024.
Widi Syailendra dari Kantor Hukum DPP Attorney at Law, yang bertindak sebagai kuasa hukum Penggugat, menyambut baik keputusan tersebut.
“Putusan ini penting tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa lembaga pembiayaan,” kata Widi.
Ia menyoroti tindakan sewenang-wenang yang sering dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan, seperti penarikan paksa kendaraan, penambahan biaya di luar perjanjian kredit, dan penolakan angsuran pembayaran yang tidak sesuai dengan total biaya keterlambatan.
“Kami berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha jasa keuangan agar lebih compliance dan mendidik petugas lapangan mereka,” ujar Widi.
Kasus ini bermula pada tanggal 2 April 2024, ketika klien Penggugat didatangi oleh beberapa orang debt collector yang mengatasnamakan PT. TAF. Mereka kemudian membawa kabur kendaraan klien secara paksa meskipun kendaraan tersebut telah dititipkan di Kantor Kepolisian Resort Bekasi Kota.
Kuasa Hukum Penggugat menegaskan bahwa praktik pencegatan di tempat umum, mempermalukan konsumen, dan penarikan kendaraan secara paksa di tempat umum bukanlah cara yang manusiawi untuk menyelesaikan masalah.
“Sudah banyak contoh debt collector yang ditangkap dan diproses secara pidana. Hari ini, gugatan perdata terhadap badan hukum pun telah kami menangkan. Semoga ini menjadi pelajaran yang berarti,” tambah Widi.
Dengan putusan ini, diharapkan para pelaku usaha jasa keuangan dapat lebih mematuhi aturan dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada konsumen, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan konsumen.
*S_yadi