Polres Bogor Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Minimarket Cikeas Country

InterMitraNews.com

Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Minimarket Cikeas Country, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 06.13 WIB, ketika minimarket tersebut menjadi target para pelaku yang melakukan aksi dengan modus operandi yang terencana.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Resmob beserta Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap tiga dari empat pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah dua laki-laki dengan inisial AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyewa ruko kosong yang berada tepat di sebelah minimarket yang menjadi target. Mereka melakukan pembobolan terhadap mesin ATM BNI dan kotak penyimpanan uang lainnya setelah berhasil masuk ke dalam minimarket dengan cara menjebol tembok ruko kosong tersebut.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk kendaraan yang digunakan pelaku untuk melarikan diri, uang tunai sebesar Rp 24.000.000,-, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana tersebut adalah 7 tahun penjara, 2 tahun penjara, dan 5 tahun penjara atau kurungan selama 1 tahun, berturut-turut.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang.

*/S_yadi


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *