InterMitraNews.com
Tangerang Selatan – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis tembakau sintetis dengan mengamankan tiga tersangka, termasuk satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kamis 16 Mei 2024.
Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menyita 24 Kg tembakau sintetis dan menemukan tempat produksi narkotika di salah satu apartemen di wilayah Serpong Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula pada Selasa, 23 April 2024, ketika anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan dua tersangka, A.F (23) dan M.R (20), beserta 2 Kg tembakau sintetis.
“Dari penangkapan itu, tersangka A.F mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis didapat dari daerah BSD-Serpong,” jelas Ibnu dalam Konferensi Pers di Lobby Apartemen Treepark Serpong, Kamis (16/5/24).
Berdasarkan pengakuan A.F, dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Selasa, 14 Mei 2024, Tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tersangka M.A. (20) yang membawa tembakau sintetis seberat 1.6 Kg dan serbuk ekstasi seberat 6 gram.
Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan bahwa saat penggeledahan badan terhadap tersangka M.A, ditemukan kunci apartemen di wilayah Tangsel. Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, ditemukan laboratorium untuk memproduksi narkotika jenis sintetis, beserta bahan baku, alat masak, dan berbagai bahan kimia.
Kasat Resnarkoba, AKP Bachtiar Noprianto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkoba di Pulau Jawa dan Sumatera, yang dipimpin oleh D alias C (DPO).
“Dari keterangan tersangka M.A, yang bersangkutan telah memproduksi sejak bulan Desember 2023, dan dibayar 15 juta dalam sekali produksi sebagai koki atau yang memasak,” tambah Bachtiar.
Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun.
Kapolres Tangsel mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan menghentikan penggunaan narkoba.
“Saya harapkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak generasi bangsa. Kita sama-sama menjaga dan sama-sama kita hentikan dan anti narkoba,” tutupnya.
**/S_yadi