Kekerasan Wartawan Terjadi di Kota Bitung Diduga Dilakukan Anggota BPBD Bitung

InterMitraNews.com

BITUNG — Stop kekerasan pers, korban wartawan protes atas kekerasan diduga dilakukan oknum anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kota Bitung terhadap wartawan yang meliput pengungsi erupsi Gunung Ruang Tagulandang di BLK Kota Bitung, terjadi kemarin di gedung tersebut, Sabtu 11 Mei 2024.

Korban seorang wartawan meminta kepada Kepala Dinas BPBD Kota Bitung copot salah satu oknum pegawai BPBD yang melecehkan wartawan Sulut di tempat keramaian.

Selisi bentrok ASN wartawan pada hari Minggu 05.2024 bertempat di lokasi BLK Kota Bitung pada mulainya, katanya, “Saya mendatangi kantor BLK tersebut untuk kegiatan peliputan di lokasi tempat bencana alam erupsi Gunung Ruang Tagulandang di Sitaro tersebut.”

Dan terus larut malamnya saya meminta tolong sama aparat TNI untuk meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Terus aparat tersebut memberi kunci ke saya dan mengatakan, “Pergi saja.”

Dan jelang waktu beberapa datanglah seorang pegawai BPBD dan terus saya diseret dan diklem leher saya. Terus dia bilang, “Saya wartawan gadungan dan dia bilang kamu itu hanya seorang pencuri,” kata pegawai tersebut. Dia meminta kartu pengenal saya, kasih. Terus dia bilang kartumu palsu dan dia meminta surat tugas saya, kasih. Lalu dia bilang surat tugas kami ilegal, kata pegawai itu. Dia suruh sama temannya telepon polisi datang tangkap ini oknum wartawan gadungan, kata pegawai tersebut. Saya selaku jurnalis Sulut merasa keberatan atas tingkah laku pegawai BPBD tersebut.

Atas nama wartawan JIM Sulut, meminta kepada Kepala Dinas BPBD Kota Bitung copot oknum tersebut. Saya meminta pihak kepolisian panggil oknum dan tindak lanjut pegawai tersebut ke ranah hukum,” ungkapnya.

Saya merasa terganggu dalam tugas peliputan saya dan saya merasa tidak nyaman dengan tindakan oknum pegawai BPBD Kota Bitung,” ujarnya.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan yang mengirimkannya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sampai berita ini dipublikasikan, belum terkonfirmasi dengan kepala dinas BPBD Kota Bitung.

*/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *