Kegagalan Keadilan: Pengeroyokan Wartawan dan Dampak Apathy Aparat Hukum Polres Tangerang

InterMitraNews.com

Bacaan Lainnya

Tangerang – Pada tanggal 6 Mei 2024, sebuah insiden yang mencoreng wajah keadilan dan kebebasan pers terjadi di Jalan Gatot Subroto KM.4, tepatnya di flyover Taman Cibodas, Sangiang Jaya, Priuk, Kota Tangerang. Seorang wartawan yang merupakan anggota Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), inisial AS, menjadi korban intimidasi dan pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga kuat berafiliasi dengan mafia BBM jenis solar.

Tidak hanya mengalami intimidasi, AS juga menjadi korban kekerasan fisik ketika ia diserang oleh beberapa orang tak dikenal tersebut. Bahkan, ponsel miliknya pun dirampas. Dengan langkah yang tepat, AS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta metro Tangerang dengan nomor tanda bukti LP/B/481/V/2024/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang, berharap untuk mendapatkan keadilan.

Namun, ironisnya, upaya AS untuk mencari perlindungan hukum diabaikan oleh aparat penegak hukum Polresta Tangerang. Konfirmasi kepada Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho SH.S.I.K.M.SI, serta Kasi Humas Kompol Aryono, tidak membuahkan hasil. Tindakan yang seharusnya menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat malah dihindari dan diabaikan oleh oknum-oknum yang seharusnya bertanggung jawab.

Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kegagalan aparat penegak hukum Polresta Tangerang dalam menanggapi kasus yang melibatkan seorang wartawan. Kehadiran media dan pers adalah penjaga kebenaran dan keadilan dalam masyarakat, namun sikap apatis ini hanya menciptakan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, kami memohon agar segera mengevaluasi kinerja para oknum aparat penegak hukum Polresta Metro Tangerang yang jelas-jelas telah mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya. Keadilan harus ditegakkan untuk semua, tanpa pandang bulu, termasuk bagi para wartawan yang bertugas memberikan informasi kepada publik.

Hingga saat ini, publik masih dibayangi oleh ketidakpastian mengenai tindak lanjut dari pihak aparat penegak hukum terkait kasus pengeroyokan yang dilaporkan oleh AS. Kami menuntut transparansi dan keadilan segera dalam menangani kasus ini. Kepentingan keadilan dan kebebasan pers haruslah menjadi prioritas utama bagi aparat penegak hukum.

#Edwin_Tim investigasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *