Jumat Curhat Polda Kaltim di Balikpapan Barat, Menyikapi Keluhan Publik dan Permasalahan Komunitas

InterMitraNews.com

Balikpapan – Polda Kaltim menggelar kegiatan jumat curhat di Jalan Gunung 4, RT.18 No.58, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen Polda Kaltim dalam mendengarkan dan menanggapi keluhan serta permasalahan masyarakat secara langsung. Jumat (19/04/24).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini turut di hadiri  sejumlah tokoh dan perwakilan penting antara lain, Perwakilan Krimum AKBP Musliadi, Perwakilan Krimsus AKBP Eko Alamsyah, Perwakilan Ditsamapta AKBP Fajar Nuardini, Perwakilan Ditintelkam KOMPOL Gede S Darma, Perwakilan Ditlantas KOMPOL Retno, Perwakilan Ditpolairud KOMPOL Kasianto bersama dengan perwakilan pejabat dari beberapa Satker Polda Kaltim

Serta Camat Balikpapan Barat, Lurah Kelurahan Margomulyo, Ketua LPM Kelurahan Margomulyo, Kepala Sekolah SMPN 9 Bapak, Kepala Sekolah SMAN 8 dan 25 warga sebagai audiens dari RT.18

Beberapa pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat dan pihak kepolisian juga disampaikan dalam forum ini, salah satu pertanyaan yang diajukan dari bapak Mudjed adalah mengenai langkah-langkah yang harus diambil oleh warga terkait rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan apakah ada biaya yang dikenakan.

Terkait hal itu AKBP Anhar Nur menjelaskan bahwa proses rehabilitasi untuk pecandu narkoba ditentukan oleh tim terpadu dan harus didasarkan pada putusan hakim serta koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pertanyaan lainnya dari Bapak Suroto selaku rt 18 adalah mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk memudahkan warga. Kompol Retno menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor sebaiknya dilakukan di kantor Samsat terdekat. Jika ada kesulitan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada Direktorat Lalu-Lintas untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, pertanyaan dari Ibu Ita selaku warga tentang cara pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kompol Gede S Darma menjelaskan bahwa pengurusan SKCK untuk PNS dilakukan di wilayah hukum Polres, mengingat PNS merupakan bagian dari aparatur negara yang harus diperiksa dengan cermat sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Polda Kaltim berharap kegiatan ini menjadi wadah yang baik bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi langsung dari pihak berwenang, serta memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat dalam membangun komunitas yang aman dan harmonis.

Humas Polda Kaltim

(Samsul/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *