InterMitraNews.com
PENAJAM — Polsek Waru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga sekitar. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial R.S, yang merupakan residivis dengan sejumlah catatan kriminal serupa, Senin (15/04/2024).
Menurut Kapolres Ppu Akbp Supriyanto SIK M.Si Melalui Kapolsek Waru, AKP Edi Hariyanto SH, MH, penangkapan tersangka R.S. dilakukan setelah tim berhasil mengumpulkan bukti yang cukup serta melakukan penyelidikan intensif selama berberapa Hari. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan dalam aksi kejahatan, serta sejumlah barang curian.
Kapolsek waru AKP Edi juga menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Waru Kab. PPU, dan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
Tersangka R.S. saat ini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus pencurian lainnya di wilayah tersebut.
Humas Polda Kaltim
(Samsul/Tim)