Polda Kaltim Ungkap Kasus Perdagangan Narkoba Berskala Internasional

InterMitraNews.com

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Konferensi Pers penting hari ini, Senin (01/04/24), untuk mengumumkan pengungkapan kasus perdagangan narkoba yang melibatkan jaringan internasional di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, dan dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, serta sejumlah perwakilan media dari mitra Polda Kaltim.

Menurut keterangan Kapolda Kaltim, pihaknya telah berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berasal dari Kota Samarinda, sedangkan dua tersangka lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 32 kilogram, uang tunai senilai Rp. 1 miliar, dan uang Malaysia senilai 3.000 Ringgit atau sekitar Rp. 10 juta rupiah. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada bulan Maret 2024.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, menegaskan komitmen Polda Kaltim dalam pemberantasan narkoba serta penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan narkoba di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas narkoba dan menegakkan hukum terhadap para bandar di wilayah Kaltim,” kata Kapolda.

Dirresnarkoba menambahkan bahwa,

“Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.”

Dalam Jumpa Pers ini, Polda Kaltim turut memperlihatkan barang bukti berupa sabu yang diamankan dari ketiga tersangka. Barang bukti ini dikemas dengan bungkus produk kopi, menunjukkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.

Kapolda Kaltim juga mengajak masyarakat untuk aktif melawan peredaran narkoba dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang, demi penindakan yang lebih serius terhadap peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

#Samsul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *