Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi BOKB

InterMitraNews.com

MINAHASA – Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti pada tahap kedua terkait kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun anggaran 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Rabu (07/02/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, menyampaikan melalui Kepala Seksi Intelijen, Suhendro G.K, SH, bahwa kedua tersangka yang terlibat dalam tahap kedua ini adalah MHR (40) yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Sarana pada Dinas PPKB Kabupaten Minahasa, serta EMT (52) yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas PPKB serta merupakan bendahara pengeluaran Dinas PPKB Kabupaten Minahasa tahun 2022.

Bacaan Lainnya

“Diketahui tersangka ELM selaku bendahara pengeluaran dan tersangka MHR selaku Kasubag Keuangan dan sarana Dinas PPKB bersama-sama dengan SMP Selaku Kadis PPKB Kabupaten Minahasa pada tahun 2022 membuat laporan pertanggungjawaban yang berdasarkan bukti pengeluaran yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya,” jelas Kasi Intel.

Selama tahap kedua ini, para tersangka menjalani penelitian identitas, menjawab pertanyaan hukum, dan pengecekan kesehatan. Selain itu, sebanyak 113 barang bukti diserahkan yang terkumpul selama proses penyidikan.

“Atas perbuatannya, EMT dan MHR diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Kasi Intel.

Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa dengan nomor Print-129/P.1.11/Ft.1/02/2024 untuk tersangka EMT, dan Nomor: Print-130/P.1.11/Ft.1/02/2024 untuk tersangka lainnya, mulai dari tanggal 7 Februari 2024 hingga 26 Februari 2024.

*/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *