InterMitraNews.com
MINAHASA – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania MM, M.Si, memimpin rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang kerjanya. Senin (29/01/2024).
Dalam sambutannya, Sekda Watania menyoroti pentingnya koordinasi terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di Pemerintah Kabupaten Minahasa, merujuk pada Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 226 Tahun 2020 terkait PPID.
“Melalui rapat ini, kami berupaya memastikan setiap OPD dapat berkolaborasi secara efektif dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa,” ungkap Sekda Watania.
Rapat PPID dihadiri oleh Para Sekdis, Sekban, Para Kabag, Para Sekcam, dan perwakilan dari Organisasi Wartawan Biro Minahasa dan LSM. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan pelayanan informasi, dan memperluas transparansi di berbagai tingkatan pemerintahan daerah.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan terbuka, sesuai dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Sekda Watania, menegaskan komitmen untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi yang relevan.
Rapat dihadiri oleh pejabat kunci seperti Asisten II Ir. Wenny Talumewo, Kadis Kominfo Maya Kainde SH, MAP, Kabid IKP Ricky Taniowas, dan Kabid TIK Sevdy Tumengkol.
*/Vincent Lengkong