Sengketa Pilkades Bintauna Pantai Mencuat di PTUN Manado

InterMitraNews.com

MANADO, 18 Januari 2024 – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bintauna Pantai Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kembali menjadi sorotan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado. Dalam sidang hari ini dengan nomor perkara 27/G/2023/PTUN MDO, agenda tambahan bukti surat menyuguhkan pengakuan kuasa hukum penggugat, Reyner Timothy Danielt, SH.

Menurut Reyner, persidangan hampir selesai, tetapi fakta yang terungkap menunjukkan adanya banyak kecurangan dan pelanggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

Salah satu kecurangan yang diungkap adalah janji atau pemberian uang oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pendukung calon sangadi definitif. Fakta lain termasuk ketidakberlanjutan Berita Acara perpanjangan waktu pemungutan suara, keberadaan pemilih non-penduduk desa Bintauna Pantai yang menggunakan hak pilihnya, dan penyelesaian perselisihan Pilkades sebelum menerbitkan SK Pengesahan Sangadi yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

Reyner juga menyoroti temuan money politik yang dilaporkan kepada pengawas desa selama masa tenang pada 25 Juni 2023. Namun, pengawas hanya membuat laporan tanpa tindak lanjut. Pemkab di Dinas PMD juga dikritik karena menyelesaikan permasalahan tanpa melibatkan pihak penggugat.

Pentingnya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan menjadi catatan Reyner. Pemkab dinilai hanya menyelesaikan masalah ini secara sepihak tanpa melibatkan penggugat sebagai pihak yang keberatan.

Reyner menegaskan bahwa SK Bupati Bolaang Mongondow Utara No 229 Tahun 2023 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Sangadi, terutama Diktum Kesatu Nomor Urut 2, seharusnya dibatalkan dan dicabut karena didasari oleh proses pemilihan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Sidang berlanjut pada 25 Januari 2024 dengan agenda penyempurnaan bukti surat. Penggugat, Mamur Datunsolang, SMH, tetap bersikeras menuntut keadilan dan integritas dalam proses pemilihan desa yang dipenuhi ketidakberesan.

/Jr

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *