InterMitraNews.com
MINAHASA – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Demokrat DPRD Minahasa masih menghadapi hambatan signifikan karena kelengkapan berkas yang belum terpenuhi, meskipun surat permohonan PAW telah diterima oleh DPRD sejak tahun 2023.
Sekretaris DPC Partai Demokrat Minahasa, Marthen Tambahani, menyatakan bahwa proses tersebut telah sesuai aturan dan telah diparipurnakan pada November 2023. Namun, kelengkapan berkas kini menunggu tanda tangan pimpinan DPRD Minahasa.
“Sekretaris DPRD Minahasa, Ria Suwarno, mengakui bahwa administrasi PAW sudah diproses sejak tahun lalu dan dijanjikan selesai sebelum Maret 2024,” ungkap Marthen.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Minahasa juga turut terlibat dalam proses ini dengan melakukan klarifikasi terkait surat PAW ke DPP Demokrat. Ketua BK, Dharma Palar, menyebut bahwa semua administrasi PAW sudah lengkap dan hasil klarifikasi telah disampaikan kepada pimpinan DPRD.
“Tidak ada yang menghambat proses PAW, semua sudah berjalan,” tulis Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw saat dikonfirmasi melalaui pesan elektronik, Jumat (5/1/2024). Namun, ia menekankan bahwa saudari Deilly Watulingas masih menunggu keputusan BK karena di dewan belum ada surat pemecatan dari partai.
Proses PAW di Minahasa masih diwarnai dengan tantangan administratif dan klarifikasi yang menjadi fokus Badan Kehormatan. Pihak berwenang optimis dapat menyelesaikan kendala ini dan melanjutkan proses sesuai mekanisme yang berlaku.
#Lee