Dewan Pers: Tidak Ada Keharusan Verifikasi Media yang Berbadan Hukum ke Dewan Pers

InterMitraNews.com

JAKARTA — Dewan Pers mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 terkait dengan meningkatnya pemberitaan mengenai kebutuhan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.

Beberapa media telah menyuarakan pendapat bahwa verifikasi oleh Dewan Pers tidak lagi diperlukan bagi perusahaan media/pers. Merespons hal ini, Dewan Pers memberikan klarifikasi.

Berikut adalah 5 poin sikap Dewan Pers sebagaimana yang dijelaskan dalam siaran pers:

Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang lahir pada era reformasi, tidak mengharuskan pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Setiap individu dapat mendirikan perusahaan pers dan melakukan tugas jurnalistik tanpa perlu mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers.

Kedua, sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, salah satu tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan perusahaan pers. Pendataan ini tidak sama dengan pendaftaran, dan keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.

Ketiga, pendataan perusahaan pers merupakan sistem pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang ingin diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers harus mengajukan permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keempat, pendataan perusahaan pers bertujuan untuk menciptakan perusahaan pers yang kredibel dan profesional, serta meningkatkan kesehatan dan kemandirian perusahaan pers secara keseluruhan.

Kelima, pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers benar-benar memenuhi kewajibannya dalam mendukung kemerdekaan pers. Perusahaan pers yang tidak beroperasi secara profesional dapat menghambat kualitas karya jurnalistik yang dihasilkan.

Menyikapi sikap Dewan Pers, Ketua Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia), Dedik, menganggapnya sebagai kabar yang positif.

Dedik menyatakan bahwa pernyataan Dewan Pers menunjukkan pemahaman yang baik terhadap perbedaan antara pendaftaran dan pendataan perusahaan pers.

“Dewan Pers telah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi media untuk terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers. Ini adalah kabar baik bagi kebebasan pers,” ungkap Dedik (28/02).

Dedik juga menyoroti pentingnya kualitas karya jurnalistik yang tidak harus terkait dengan status verifikasi media oleh Dewan Pers.

Ia menyambut baik langkah Dewan Pers dalam mengklarifikasi hal ini, yang dianggapnya sebagai langkah positif sesuai dengan tugas yang diamanatkan oleh UU Pers.

“Dewan Pers diatur di pasal 15 UU Pers. Selama ini kita kritik keras terkait kebijakan kebijakan yang kita rasa tidak sejalan dengan yang diatur di pasal tersebut. Tapi untuk statement Dewan Pers terkait tidak ada keharusan media ikut pendataan, kita apresiasi,” ujar Dedik, Ketua Wakomindo.

***/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *