InterMitraNews.com
Minahasa – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Minahasa Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa menyelenggarakan sosialisasi bertema “Pentingnya Hak Akses Informasi Publik untuk Transparansi dan Partisipasi Masyarakat” di Kantor Kecamatan Lembean Timur pada Senin (28/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pelayanan pemerintah.
Dalam sosialisasi ini, masyarakat mendapatkan pemaparan mengenai hak dan prosedur pengajuan permohonan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua DPK LAKRI Minahasa Jamel Omega Lahengko, menekankan bahwa pemahaman terhadap hak akses informasi publik menjadi langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Melalui kegiatan ini, DPK LAKRI Minahasa berharap agar masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik yang dibutuhkan, sehingga tercipta iklim yang lebih transparan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Lahengko.
Dalam sambutannya, Lahengko juga menyampaikan kepada pemerintah desa dan kecamatan bahwa LSM, ORMAS, maupun penggiat anti-korupsi adalah mitra pemerintah dan perpanjangan tangan dari masyarakat.
“Pemerintah harus membuka diri terhadap kemitraan dengan organisasi anti-korupsi, karena masyarakat adalah mata pengawas pembangunan yang ada di desa. Partisipasi masyarakat tidak hanya penting dalam pelaksanaan pembangunan, tetapi juga sebagai kontrol sosial demi kemajuan bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa LAKRI berkomitmen untuk mendukung program pencegahan korupsi hingga ke pelosok desa.
“Jika di setiap kabupaten, kota, dan provinsi, LAKRI dapat berperan serta dalam mencegah tindak pidana korupsi dengan masuk dan terlibat dalam program-program pencegahan, maka LAKRI akan semakin jaya. Ingat pesan Ketua Umum LAKRI, ‘Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi?’” lanjut Lahengko.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kominfo Minahasa yang turut hadir memaparkan peran dan fungsi keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan hak ini dengan baik, sehingga mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar perwakilan Kominfo.
Peserta sosialisasi yang terdiri dari para Hukum Tua se-Kecamatan Lembean Timur menyambut baik kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa terus diadakan untuk memperdalam pemahaman masyarakat mengenai peran aktif mereka dalam pembangunan partisipatif.
Dalam kegiatan ini turut hadir Sekretaris Dinas Kominfo Minahasa, Anneke Rantung SE, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Drs. Vandi Maswonggo, M.Si, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik Ricky Taniowas, SE, dan Camat Lembean Timur, James Limpele, S.Sos, yang mendukung penuh kegiatan sosialisasi untuk menciptakan transparansi dan partisipasi publik yang lebih kuat di Kabupaten Minahasa.
#Rizky Purukan