InterMitraNews.com
Melawi, Kalimantan Barat – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Poros Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, tampaknya luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
Tim investigasi media menemukan sebuah gudang milik JK di lokasi tersebut yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat minyak menggunakan mobil Strada hitam yang membawa drum minyak BBM.
Menurut sumber yang dihimpun oleh tim investigasi, seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan,
“Gudang tersebut memang milik JK, dan sudah beroperasi lama, Bang.”
Aktivitas ini diduga melanggar undang-undang terkait, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang mengancam hukuman tiga tahun penjara dan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal 60 miliar rupiah.
Tim media berencana untuk mengkonfirmasi temuan ini kepada Kapolsek, Kapolres, dan Kapolda Kalimantan Barat terkait dugaan penyalahgunaan BBM di wilayah Kecamatan Ella Hilir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
*/red