Izin PT. MKS Ketapang Diduga Terbit Tidak Prosedural, Bupati Ketapang dan Kementerian ATR/BPN Dilaporkan ke Ombudsman

InterMitraNews.com

KETAPANG – DPD GPN 08 dan Aliansi Wartawan Indonesia Kota Pontianak melaporkan Bupati Ketapang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat atas dugaan penerbitan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) yang tidak sesuai prosedur.

Laporan tersebut diterima oleh Ridho, asisten Ombudsman, di kantor Ombudsman Kalbar. Kamis, 4 Juli 2024.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Ketapang tahun 2018, ditemukan dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin usaha perkebunan dan pertanahan di beberapa perusahaan. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT. Mitra Karya Sentosa (PT. MKS).

Hasil kajian dan audit lembaga sertifikasi BSI Group pada 17 Juni 2014 menunjukkan bahwa IUP PT. MKS diterbitkan pada 1 April 2005, sebelum izin lokasi yang terbit pada 27 April 2005.

Selain itu, AMDAL PT. MKS baru terbit pada tahun 2011, yang berarti IUP diterbitkan tanpa AMDAL yang sah.

“Sudah sangat jelas bahwa penerbitan IUP ini tidak prosedural atau maladministrasi. Kami berharap Ombudsman bekerja secara profesional agar pejabat tidak sewenang-wenang dalam menerbitkan izin,” kata Budi Gautama, Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia Kota Pontianak.

Selain itu, hasil audit BSI Group juga menunjukkan bahwa HGU PT. MKS seluas 12.500 hektar, yang diterbitkan pada tahun 2013, masih menyisakan program kompensasi tanah seluas 9.800 hektar hingga tahun 2019.

Berdasarkan klarifikasi dengan BPN, HGU seharusnya hanya diterbitkan jika lahan sudah bebas dari penguasaan fisik oleh masyarakat.

“Kami mohon Ombudsman untuk bertindak profesional dan bertanggung jawab atas temuan ini,” tegas Linda Susanti, Ketua DPD GPN 08.

Lintas, seorang warga yang turut memberikan pernyataan, menekankan bahwa izin yang dimiliki PT. MKS patut diduga cacat hukum.

“Saya berharap Ombudsman dapat memberikan kepastian hukum dan hakim yang memeriksa perkara perdata nomor 20/Pdt.G/2024/PN Ktp mempertimbangkan temuan ini,” pungkasnya.

Permasalahan ini mencuat sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perkebunan dan pertanahan di Kabupaten Ketapang serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*/red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *