InterMitraNews.com
Makassar – Personil Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan pengawasan ketat di perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, tepatnya di Jalan Aroepala/Hertasning Baru. Kamis 27 Juni 2024.
Langkah ini diambil untuk membatasi operasional truk bertonase 8 ton ke wilayah Kota Makassar di luar jam yang telah ditentukan.
Menurut salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Makassar, A. Yudhistira M., truk bertonase 8 ton dilarang masuk atau beroperasi di wilayah Makassar di luar pukul 21:00 WITA hingga 05:00 WITA.
“Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Kota Makassar setiap harinya melakukan pengawasan rutin khususnya di wilayah perbatasan Kota Makassar-Kabupaten Gowa dan Maros untuk melarang truk bertonase 8 ton beroperasi di wilayah Kota Makassar mulai dari pukul 05:00 hingga pukul 21:00 WITA,” ujar Yudhistira.
Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar.
Pembatasan operasional ini bertujuan untuk mengurai kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan di Kota Makassar.
Mengingat salah satu penyebab utama kemacetan dan kecelakaan adalah banyaknya truk bertonase tinggi yang beroperasi bukan pada waktunya.
“Pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Kota Makassar, sehingga bisa berkontribusi dalam meminimalisasi kemacetan serta menekan angka kecelakaan,” tutup Yudhistira.
*Samsul