InterMitraNews.com
Jakarta – Dua pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil diringkus oleh Polsek Metro Tanah Abang setelah mencoba mencuri kendaraan di depan RM Cahaya Baru, Jalan KS Tubun Raya. Pelaku, yang menggunakan kunci leter T, tertangkap basah oleh warga yang kemudian menyerahkannya kepada polisi.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P Sembiring, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, SY (25) dan KA (26), melakukan aksinya pada Selasa (4/6/2024) pukul 08.30 WIB.
“Kedua tersangka yang sempat menjalankan aksinya dipergoki saksi lalu saksi berteriak hingga warga berdatangan dan menahan tersangka yang selanjutnya dibawa oleh anggota ke Polsek Metro Tanah Abang,” jelas Aditya pada Senin (10/6/2024).
Setelah dilakukan observasi, terungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2021 dan telah beroperasi di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang selama tiga bulan terakhir. Mereka akan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Aditya juga mengimbau masyarakat untuk tidak parkir sembarangan yang dapat mengundang pelaku curanmor serta selalu mengunci ganda kendaraan untuk mempersulit aksi pencurian.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan selalu memperhatikan keamanan kendaraannya,” tutupnya.
*S_yadi