KPU RI Adakan Konferensi Pers untuk Menjelaskan Persiapan Pemilu 2024

InterMitraNews.com

Bacaan Lainnya

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Ashari, bersama anggota KPU mengadakan pertemuan dengan para awak media dalam acara Konferensi Pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Februari 2024.

Konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan menjawab isu-isu yang berkembang menjelang Hari H pada Rabu, 14 Februari mendatang.

Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah pendistribusian logistik Pemilu 2024. Menurut Yulianto Sudrajat, Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, pendistribusian logistik telah mencapai 99 persen secara simultan ke tingkat kabupaten/kota hingga kecamatan di seluruh Indonesia.

Sudrajat menyatakan,

“Distribusi bergerak simultan, signifikan hampir 99 persen, distribusi sudah bergerak kabupaten/kota kecamatan dan desa.”

Pihak KPU juga telah melakukan pemetaan wilayah 3T (terdalam, terluar, dan terpencil), yang mencakup 162 daerah berdasarkan temuan KPU kabupaten/kota. Yulianto menekankan bahwa pendistribusian logistik di daerah terluar menjadi fokus utama, dengan beberapa daerah seperti Kepulauan Talaud, Sangihe, Miangas, dan distrik-distrik di Papua sudah berhasil didistribusikan.

Betty Epsilon, Wakil Ketua Divisi Bidang Sosialisasi, Pendidikan, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, menjelaskan tentang sistem penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024. KPU menggunakan sistem informasi rekapitulasi suara dengan alat bantu dari dua petugas KPPS di setiap TPS.

Ada dua cara sistem penghitungan, yaitu Sirekap mobile dan Sirekap website. Sirekap mobile diakses melalui perangkat berbasis android, sementara Sirekap website diakses melalui perangkat laptop atau komputer.

Epsilon juga menekankan bahwa hasil yang diberikan oleh Sirekap bukanlah hasil resmi dari KPU RI, namun dapat memberikan informasi kepada publik tentang hasil pemungutan suara secara berkesinambungan hingga hasil akhir diumumkan oleh KPU RI.

Hasil Pemilu akan diumumkan 35 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan hasil pleno PPK, KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi, dan KPU RI.

*Red/Tim PPWI_Edwin.Binyo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *